Apple kehilangan permintaan untuk A7 / A8, dan bisa membayar $ 862 juta

pengadilan pengadilan

Tahun lalu Apple terdakwa oleh 'Wisconsin Alumni Research Foundation' (PERANG), ini diluncurkan untuk melindungi University of Wisconsin dari kekayaan intelektual, termasuk hak dan paten.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Apple karena diyakini Apple menggunakan teknologi universitas dalam prosesornya. A7, A8 dan A8X, yang termasuk dalam produk yang berasal dari iPhone dan iPad dari 2013 dan 2014. Juri yang bertanggung jawab atas kasus melawan Apple, telah mencapai keputusan yang kami detailkan setelah Anda melanjutkan membaca.

Pertimbangan

Menurut juri Apple secara efektif melanggar paten yang dimiliki oleh WARF. Dengan keputusan itu, Apple bisa menghadapi kerugian jutaan dolar, sekitar $862.000.000.

Menurut putusan baru-baru ini oleh Hakim Distrik AS William Conley, yang memimpin kasus tersebut, Apple dapat dikenai tuntutan ganti rugi hingga $ 862,4 juta.

Sementara itu, Apple berpendapat bahwa paten yang menurut WARF telah dilanggar Apple itu tidak valid, dan oleh karena itu tidak bisa dilanggar. Juri memutuskan sebaliknya, mengatakan paten itu pasti valid. Adapun paten yang dimaksud, yang semula diajukan di 1998 dan diberi judul, "Sirkuit spekulasi data berbasis tabel untuk komputer pemrosesan paralel", mencakup metode untuk meningkatkan efisiensi prosesor.

Padahal ini adalah keputusan penting ada dua tahap lagi sampai putusan dijatuhkan. Sekarang juri telah menemukan Apple bersalah atas pelanggaran paten, tahap pengujian selanjutnya akan fokus pada apa yang seharusnya Apple membayar kerusakan yang disebabkan. Selain itu, juri akan diberi tugas untuk menentukan apakah Apple sengaja melanggar paten. Jika mereka memutuskan Apple melakukannya, uang untuk membayar bisa naik sedikit.


tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai dengan *

*

*

  1. Penanggung jawab data: Miguel Ángel Gatón
  2. Tujuan data: Mengontrol SPAM, manajemen komentar.
  3. Legitimasi: Persetujuan Anda
  4. Komunikasi data: Data tidak akan dikomunikasikan kepada pihak ketiga kecuali dengan kewajiban hukum.
  5. Penyimpanan data: Basis data dihosting oleh Occentus Networks (UE)
  6. Hak: Anda dapat membatasi, memulihkan, dan menghapus informasi Anda kapan saja.